Apakah Arti Mobil Ambulance, Tujuan Penggunaan, Jenis Ambulance Indonesia

Gambar Produk 1Gambar Produk 2
Rp 8
AMBULANSIA - Sebelum kita kupas tuntas lebih dalam pengertian atau Definisi Ambulans teman teman mungkin pernah menggunakan ambulance saat sakit kemudian di bawa ke rumah sakit. Ketika di jalan raya ada mobil ambulance kita akan memberi ruang jalan agar ambulance mudah, karena kita berfikir "ambulance sedang membawa pasien gawat darurat". Dan mudahnya jika ada mobil berwarna putih membunyikan sirine dengan mudahnya kita melabelkan " itu ambulance" atau "ambulance lewat". Dalam artikel ini kita akan membahas arti mobil ambulance, penggunaan, dan jenis ambulance lebih lengkap, selamat membaca!


MOBIL AMBULANCE 

Apakah arti mobil ambulance? jawabanya: Ambulance adalah suatu kendaraan atau alat transportasi untuk mendatangi/menjemput/membawa/memindahkan korban hidup/pasien dalam rangka mendapatkan pertolongan/penanganan/tindakan medis baik yang bersifat gawat darurat maupun yang tidak gawat darurat. 

Kategori kendaraan untuk ambulance adalah? Jenis kendaraan yang dapat diperuntukkan sebagai ambulans adalah kendaraan angkutan orang/penumpang.

Pelayanan Ambulans berada dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) khususnya pra fasyankes dan antar fasyankes, sehingga semua kegiatan ambulans harus terhubung dengan sistem tersebut dan ditunjang sistem komunikasi dan informasi yang handal. Ambulans dapat membawa pasien setelah dinilai dan diputuskan kelaikannya oleh petugas yang berwenang.


KENDARAAN JENAZAH / MOBIL JENAZAH

Jelaskan yang di maksud dengan Kendaraan Jenazah? jawabanya: Kendaraan jenazah adalah alat transportasi yang diperuntukan mengangkut
jenazah. 

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat perbedaan antara ambulans dengan
kendaraan jenazah.

DASAR HUKUM MOBIL AMBULANCE / KENDARAAN JENAZAH 

• Undang-Undang RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
• Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
• Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
• Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
• Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
• Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
• Keputusan Presiden RI No. 65 Tahun 1980 tentang Ratifikasi Konvensi Safety
of Life at Sea (SOLAS)
• Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan
Pencemaran Lingkungan Maritim
• Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 50 Tahun 2015 tentang Sertifikasi
Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara
• Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 62 Tahun 2015 tentang Standar
Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Normal
Pe 12 doman Teknis Ambulans Tahun 2019
• Peraturan Menteri Perhubungan RI No.155 Tahun 2016 tentang Batas Usia
Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga
• Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM.33 Tahun 2018 tentang Pengujian
Tipe Kendaraan Bermotor
• Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
• Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan
Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
• Peraturan Menteri Kesehatan RI No 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan
Lingkungan Rumah Sakit
• Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal
Non Konvensi Berbendera Indonesia
• Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1314 Tahun 2010 tentang Pedoman
Standardisasi Sumber Daya Manusia, Sarana, dan Prasarana di Lingkungan
Kantor Kesehatan Pelabuhan


TUJUAN PENGGUNAAN AMBULANCE / KENDARAAN JENAZAH

Tujuan penggunaan ambulans antara lain adalah :
1 Pemberian pertolongan pasien gawat darurat pra fasilitas pelayanan kesehatan
(fasyankes).
2 Pengangkutan pasien gawat darurat dari lokasi kejadian (pra fasyankes) ke
fasilitas pelayanan kesehatan (transfer primer).
3 Sebagai kendaraan transportasi rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan
(transfer sekunder dan transfer tersier).

 
JENIS MOBIL AMBULANCE

Berdasarkan moda transportasinya, Ambulans dapat dibagi menjadi:

1 Ambulans Darat
2 Ambulans Air
3 Ambulans Udara

Berdasarkan faktor kebutuhan medis, ambulans dapat dibagi menjadi:

1 Ambulans Transport
2 Ambulans Gawat Darurat
Pe 13 doman Teknis Ambulans Tahun 2019

Sehingga secara teknis, ambulans dapat dikelompokkan menjadi:

1 Ambulans Transport, yang terdiri dari:
a. Ambulans transport darat
b. Ambulans transport air
c. Ambulans transport udara

2 Ambulans Gawat Darurat, yang terdiri dari:
a. Ambulans gawat darurat darat
1) Ambulans gawat darurat darat roda 2 (dua)
2) Ambulans gawat darurat darat roda 4 (empat) atau lebih
b. Ambulans gawat darurat air
c. Ambulans gawat darurat udarA


Demikianlah informasi mengenai pengertaian mobil ambulance sehingga kita menjadi tahu pengertian dan juga landasan hukum dari ambulance tersebut. Semoga bermanfaat.

Menurut teman temen ambulance itu bagaimana? silahkan berikan informasi terbaik di kolom komentar ya , terima kasih

Posting Komentar